1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. (3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua
Tetapitanpa sepengetahuan isteri pertama dan tanpa minta izin dari isteri pertama. Kalau dilihat secara hukum hitam putih, pada dasarnya seorang laki-laki tidak perlu mendapat izin dari siapa pun untuk boleh menikah. Baik untuk menikah yang pertama, kedua, ketiga atau pun yang keempat. Izin dalam arti dari pihak lain hanya berlaku buat seorang
UlasanLengkap. Anda tidak menyebutkan apakah si A (suami) dan si B (istri) menikah sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") atau setelah berlakunya UU Perkawinan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan sebagai berikut: Jika perkawinan tersebut dilakukan sebelum UU
6TWGhkG. 1yx6d0kkj6.pages.dev/3591yx6d0kkj6.pages.dev/5741yx6d0kkj6.pages.dev/621yx6d0kkj6.pages.dev/4481yx6d0kkj6.pages.dev/4851yx6d0kkj6.pages.dev/651yx6d0kkj6.pages.dev/2051yx6d0kkj6.pages.dev/232
contoh surat persetujuan istri pertama suami menikah lagi